Tugas dan Fungsi

Kepala DPPM

  1. Bertanggung jawab penuh kepada Rektor mengenai pengelolaan dan pengembangan PENELITIAN, PENGABDIAN PADA MASYARAKAT DAN PUBLIKASI sesuai kebijakan pusat dan Senat Akademik;
  2. Menjalankan Program Kerja DPPM sesuai pedoman DP2M DIKTI dan DIKTIS dan RENSTRA UNDOVA;
  3. Menyusun, merencanakan, mengembangkan dan mengendalikan fasilitas dan seluruh sumber daya DPPM sesuai RENSTRA UNDOVA;
  4. Menyusun program kerja bidang penelitian dan pengembangan IPTEKS serta bidang Pengabdian Pada Masyarakat  sejalan dengan RENSTRA UNDOVA;
  5. Menyeseleksi, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan PENELITIAN, PENGABDIAN PADA MASYARAKAT DAN PUBLIKASI yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan pusat;
  6. Mengkoordinasikan kegiatan PENELITIAN, PENGABDIAN PADA MASYARAKAT DAN PUBLIKASI pada seluruh pusat-pusat, jurusan dan fakultas serta unit lain yang relevan;
  7. Membagi tugas, memberi petunjuk, dan menilai hasil kerja bawahan di lingkungan DPPM;
  8. Menilai kinerja dan mengendalikan, membina, mengarahkan para kasubag dan staf DPPM dalam melaksanakan tugas rutinnya;
  9. Memimpin rapat-rapat rutin dengan para kepala pusat studi dan Pelayanan serta koordinator program studi;
  10. Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan pada pusat-pusat di DPPM;
  11. Menandatangani format kumulatif angka kredit dosen yang telah melaksanakan PENELITIAN, PENGABDIAN PADA MASYARAKAT DAN PUBLIKASI;

Kepala Tata Usaha

  1. Membantu Ketua dalam menjalankan Program Kerja DPPM;
  2. Melaksanakan urusan kesekretariatan di lingkungan lembaga, berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. Mengkoordinasi dan membina pegawai DPPM;
  4. Melakukan evaluasi dan pengendalian kegiatan DPPM;
  5. Menyusun laporan tahunan kegiatan dan keuangan DPPM;
  6. Menata dan mengkoordinaskan manajemen teknis administrasi DPPM;
  7. Menampung semua surat-surat masuk dan memberi paraf setiap surat keluar yg ditandatangni ketua DPPM;
  8. Memimpin rapat-rapat rutin dengan staf DPPM untuk menilai kinerja bulanan;
  9. Mendampingi Ketua DPPM dalam rapat-rapat rutin dengan jajaran para kepala pusat;
  10. Membagi tugas, memberi petunjuk, dan menilai hasil kerja bawahan;
  11. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai pelaksanaan pekerjaan staf Kasi, dan melaksanakan urusan administrasi umum dan perlengkapan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  12. Mengembangkan manajemen PENELITIAN, PENGABDIAN PADA MASYARAKAT DAN PUBLIKASI;
  13. Menyusun konsep jadwal kegiatan lembaga sesuai dengan data dan informasi sebagai masukan untuk atasan;
  14. Menyusun konsep instrument monitoring pelaksanaan kegiatan lembaga berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan atasan;
  15. Melaksanakan pembinaan kepada staf dalam upaya pengembangan SDM berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran tugas;
  16. Menyusun konsep laporan keuangan berdasarkan data dan informasi sebagai bahan masukan atasan;
  17. Melaksanakan administrasi di bidang keuangan dan kepegawaian di lingkungan;
  18. Menyusun bahan konsep laporan keuangan Lembaga sebagai bahan masukan atasan;
  19. Menyusun laporan kinerja staf Bagian Tata Usaha untuk pertanggungjawaban;
  20. Merancang program pembinaan Staf dalam upaya peningkatan SDM.
  21. Menangani proses administrasi keuangan kegiatan kemitraan;
  22. Pembuatan kontrak, penyusunan rencana dan implemntasi, pencairan dana.
  23. Menyusun laporan keuangan tahunan DPPM
  24. Menghimpun dan mengadministrasikan usulan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  25. Menilai usulan proposal dari aspek kelengkapan teknis administratif sebagai bahan pertimbangan pimpinan dalam menilai proposal.

Kasi Keuangan, Umum dan Kerumahtanggaan

  1. Pengadaan dan penghapusan barang perlengkapan sesuai dengan data dan informasi sebagai bahan masukan atasan;
  2. Menjaga dan merawat asset yang ada di DPPM serta menginventarisir keseluruhan sarana prasarana yang ada di DPPM.
  3. Menyusun laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban lembaga berdasarkan hasil kegiatan yang sudah diselesaikan;
  4. Menyusun pemutahiran pelporan keuangan secara on-line dan off-line
  5. Menyusun dan mencatat semua usulan penelitian dan abmas dosen dan mahasiswa untuk ditindak lanjuti oleh para kepala pusat dan pimpinan DPPM;
  6. Mengusulkan dan merinci berbagai kebutuhan dalam upaya menunjang tupoksi di bagian program;
  7. Membantu pelaksanaan program KKN reguler dan tematik;

Biro Penelitian dan Publikasi

  1. Membantu mewakili Ketua DPPM bila ketua berhalangan menjalankan tugasnya;
  2. Melakukan kajian tentang penelitian manajemen mutu, Kolaborasi penelitian antar dan multi disiplin, penelitian berorientasi paten, rancangan paten,
  3. Menyusun bahan konsep petujuk pelaksanaan kegiatan lembaga berdasarkan data dan informasi sebagai bahan masukan atasan;
  4. Merancang agenda sosialisasi program penelitian dan abmas dari dikti/P2M ke masing-masing fakultas, jurusan dan prodi serta unit lain yang dianggap perlu;
  5. Menilai usulan proposal sebagai bahan pertimbangan pimpinan dalam menilai proposal.
  6. Melakukan kemitraan dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, swasta dan antar perguruan tinggi dalam bidang penelitian.
  7. Laporan per semester tentang kegiatan yang telah dan sedang dilaksanakan;
  8. Membantu mewakili Ketua DPPM bila ketua berhalangan menjalankan tugasnya;
  9. Mempublikasikan hasil penelitian dan abmas pada tingkat nasional / internasional di jurnal terakreditasi, seminar dll;
  10. Melakukan jejaring dengan berbagai kalangan pada tingkat lokal, regional, nasional dan internasional;
  11. Melakukan pembinaan dan pendampingan Jurnal-jurnal ilmiah di lingkungan Kampus UNDOVA.
  12. Melakukan pembinaan dan pendampingan dosen dan mahasiswa dalam publikasi/ buku ajar;
  13. Meningkatkan kualitas portal data base penelitian, pengabdian pada masyarakat dan publikasi, publikasi dan diseminasi
  14. Menilai usulan proposal sebagai bahan pertimbangan pimpinan dalam menilai proposal.
  15. Laporan per semester tentang kegiatan yang telah dan sedang dilaksanakan;

Biro Pengabdian Masyarakat dan PKM

  1. Membantu mewakili Ketua DPPM bila ketua berhalangan menjalankan tugasnya;
  2. Melayani dan melakukan pembinaan Abmas oleh dosen baik mandiri maupun dana Dikti dan Diktis serta sumber lain;
  3. Memilah, mengevaluasi dan menempatkan hasil penelitian dan abmas ;
  4. Melakukan kemitraan dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, swasta dan antar perguruan tinggi.
  5. Menyusun program KKN dengan tema secara spesifik sesuai kebutuhan masyarakat dan pemerintah;
  6. Mengembangkan program-program pengelolaan KKN tematik;
  7. Merencanakan dan melaksanakan internship dan sertifikasi dosen pembimbing lapangan;
  8. Melakukan evaluasi pelaksanaan KKN;
  9. Mengembangkan kerjasama dengan pemda, DUDI (Dunia Usaha dan Dunia Industri) dan lembaga lain untuk mengembangkan tema-tema KKN;
  10. Mencari alternatif model KKN yang punya manfaat untuk kepentingan masyarakat, dan dibutuhkan pemda;
  11. mengembangkan binaan KKN di satu kawasan untuk mencari model inovatif sesuai kebutuhan masyarakat;
  12. Menyusun rencana kerja program KKN tahunan;
  13. Menyelenggarakan kemitraan untuk KKN usaha dengan DUDI;
  14. Laporan per semester tentang kegiatan yang telah dan sedang dilaksanakan;
  15. Menyusun laporan Bagian dan mempersiapkan penyusunan laporan BIRO
  16. Menghimpun dan menelaah peraturan perundang – undangan di bidang Kemahasiswaan
  17. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data di bidang Kemahasiswaan
  18. Mempersiapkan penyusunan rancangan peraturan dan ketentuan di bidang Kemahasiswaan
  19. Melaksanakan urusan pemberian izin/rekomendasi kegiatan Kemahasiswan
  20. Mempersiapkan usul pemilihan mahasiswa untuk megikuti program keteladanan
  21. Mempersiapkan penyusunan rencana kegiatan kemahasiswaan
  22. Melaksanakan urusan pembinaan Unit Kegiatan Kemahasiswaan (UKM)
  23. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Kemahasiswaan
  24. Melaksanakan penyajian informasi kegiatan kemahasiswaan
  25. Melaksanakan penyimpanan dokumen dan surat di bidang kemahasiswaan
  26. Melaksanakan tugas – tugas yang diberikan oleh Pimpinan